Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2020, 20:33 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2020.

Berbeda dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun KJP Plus menjadi lebih sederhana.

"Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut manfaat hingga mekanisme pendataan bagi calon penerima KJP Plus maupun KJMU Tahap II Tahun 2020:

Baca juga: Intip Biaya Kuliah S1-S2 di 3 Negara: Australia, Selandia Baru, Inggris

KJP Plus

Besaran dana per bulan:

1. SD/MI/SDLB

  • Besaran dana: Rp 250.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000
  • Dana berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000

2. SMP/MTs/SMPLB

  • Besaran dana: Rp 300.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
  • Dana berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000

3. SMA/MA/SMALB

  • Besaran dana: Rp 420.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
  • Dana berkala: Rp 185.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

Baca juga: Beasiswa S2 Jepang, Biaya Kuliah hingga Tunjangan Rp 22 Juta per Bulan

4. SMK

  • Besaran dana: Rp 450.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
  • Dana berkala: Rp 215.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000

5. PKBM

  • Besaran dana: Rp 300.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
  • Dana berkala: Rp 115.000

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

  • Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

Baca juga: Beasiswa Penuh S1 Oxford-Cambridge University dari Jardine Foundation

Mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020

1. Tanggal 1-8 Oktober 2020:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com