Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pendaftaran PPDB SD-SMA Jakarta Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 25/06/2020, 08:38 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Baca juga: Kemendikbud: Orangtua Berperan Penting dalam Pelaksanaan Belajar dari Rumah

Jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 8 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A atau SKYBS.

5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.

6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com