Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: 94 Persen Siswa Masih Harus Belajar dari Rumah di Tahun Ajaran Baru

Kompas.com - 15/06/2020, 19:40 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI hari ini, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.

Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Sehingga, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka

Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, oranye, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan oranye ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. Sekitar 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).

Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Walau begitu, Nadiem menegaskan bahwa tahun ajaran baru akan berjalan sesuai dengan jadwal.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan Juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.

Syarat pembukaan sekolah di zona hijau

Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan.

Syarat pertama ialah berada pada zona hijau. Lalu Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin. Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa S1, Subsidi Biaya Kuliah

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.

Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.

Lalu, pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selain itu, sekolah juga harus memenuhi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saya sudah mention akan ada check list untuk tiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh sekolah tatap muka," papar Nadiem.

Baca juga: Pendaftaran Politeknik Statistika STIS 2020, Bebas Biaya Kuliah dan Jadi Calon ASN

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan tersebut ialah:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

  • Toilet bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Baca juga: 636.586 Calon Mahasiswa Sudah Pilih Pusat UTBK 2020, Ini Pesan LTMPT

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

  • Peserta didik yang sedang sakit tidak masuk dahulu.
  • Orangtua atau guru yang memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, apakah itu diabetes atau hipertensi juga tidak masuk dulu.
  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
  • Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga ingin memastikan satuan pendidikan melakukan persiapan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag untuk berkoordinasi persiapannya," imbuh Nadiem.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com