KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan 85 kota/kabupaten di Indonesia boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/5/2020).
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: 429 Kota/Kabupen di Indonesia Dilarang Membuka Sekolah
Nadiem mengatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Relaksasi kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini bersifat sangat konservatif dan cara terpelan untuk membuka sekolah.
Adapun jumlah 85 kota/kabupaten merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia. Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020.
Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau. Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan kedua, lanjut Nadiem, yaitu jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.
Ketiga pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
"Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka," tambah Nadiem.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Akan Umumkan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Minggu Depan
Persyaratan keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
"Sekolah tak bisa memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tak aman. Murid bisa belajar dari rumah," kata Nadiem.
Persyaratan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Penyusunan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri disusun berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan para ahli seperti epidemiolog, dokter, dan pihak-pihak lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.