Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan IPB, Berikan Kuota Internet untuk 25.000 Mahasiswa hingga Perpanjangan Waktu Tugas Akhir

Kompas.com - 03/04/2020, 08:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com- Institut Pertanian Bogor (IPB) University menyiapkan sejumlah langkah-langkah untuk merespon surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud) terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan di tengah wabah corona.

Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan IPB secara umum menyambut baik dan sependapat dengan Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2020.

Ia mengatakan langkah-langkah yang diambil IPB University adalah melakukan seluruh kegiatan perkuliahan dan ujian secara online bagi yang memungkinkan secara online.

"Proses Belajar paruh kedua semester genap selama 7 pertemuan dilaksanakan secara online di bulan April dan Mei hingga sebelum lebaran. Ujian Akhir semester diselenggarakan juni secara online," kata Arif dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Selanjutnya, kegiatan praktikum/kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara online akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni-Juli 2020.

Selain itu, IPB memfasilitasi peningkatan kualitas infrastruktur penyelenggaraan kuliah online di setiap unit kerja, IPB juga memberikan bantuan kuota internet kepada seluruh mahasiswa yang masih aktif mengambil perkuliahan dengan jumlah sekitar 25.000 mahasiswa.

"Bantuan kuota internet mahasiswa yang masih ada perkuliahan sebesar Rp 150.000 per bulan selama tiga bulan," ujar Arif.

Baca juga: Wabah Corona, Skripsi Mahasiswa Tingkat Akhir Terancam Tak Selesai

Bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir yang memerlukan konsultasi dengan dosen, sidang komisi, kolokium, seminar hasil penelitian, ujian skripsi, tesis, dan disertasi hingga promosi program doktor dilaksanakan secara online.

"Mahasiswa yang sedang melaksanakan namun belum menyelesaikan tugas akhir (laporan PKL, skripsi, tesis dan disertasi) diberi perpanjangan waktu penyelesaian sesuai perkembangan pekerjaannya," ujarnya.

Pelaksana Tugas Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan menyebutkan periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.

"Diberikan otoritas yang luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," kata Nizam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com