KOMPAS.com - Usai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/SE/2020, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan SE Nomor 33/SE/2020.
Apa isinya? Isinya tentang pembelajaran jarak jauh/ home learning bermakna dan menyenangkan. Hal ini berdasarkan SE Mendikbud No 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran virus corona.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana pada 27 Maret 2020 ini berisi mengenai beberapa hal.
Baca juga: Pembelajaran di Rumah bagi Siswa DKI Jakarta Diperpanjang
Berikut ini isi dari SE Disdik DKI Jakarta merangkum laman resmi Disdik DKI Jakarta. Adapun isinya sebagai berikut:
1. Kepala sekolah dan guru harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi siswa yang saat ini memerlukan kegiatan belajar yang lebih variatif, inovatif, kreatif, untuk menghindari kejenuhan.
2. Kepala sekolah memastikan pembelajaran daring atau jarak jauh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Kepala sekolah dan guru tetap membuka jalur komunikasi dua arah dengan orangtua siswa untuk proses pembelajaran di rumah dan refleksi atas pelaksanaannya.
Tentu tujuannya agar kemitraan yang terjadi dapat terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan siswa, orangtua siswa, dan pembelajaran.
Baca juga: Ini Salah Satu Home Learning dari Disdik DKI Jakarta
4. Para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi dan pendampingan pembelajaran di rumah berjalan dengan efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.