Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2020, 10:40 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 makin meluas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperpanjang pembelajaran di rumah.

Adapun pembelajaran di rumah bagi siswa diperpanjang hingga 5 April 2020. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 yang diterbitkan Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, kegiatan pembelajaran jarak jauh bagi siswa DKI Jakarta diberlakukan selama dua pekan, yakni pada 16-29 Maret 2020.

Baca juga: Begini Metode Pembelajaran Jarak Jauh Disdik DKI Jakarta

Ada juknis tersendiri

Terkait ujian nasional (UN) dibatalkan, pihaknya akan mengatur dalam petunjuk teknis tersendiri untuk pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas.

Disdik DKI tetap memperhatikan kesehatan seluruh warga sekolah, yakni pelaksanaan ujian sekolah itu tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

"Meski kegiatan pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, tapi kami mengimbau kepada kepala sekolah untuk menginformasikan kepada orangtua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan," ujar Nahdiana, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Pihaknya juga mengimbau kepada orangtua untuk memastikan putra dan putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memasikan siswa tetap di rumah masing-masing.

Tugas guru

  • Membuat bahan ajar
  • Melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan

Tugas pengawas

Tugas pengawas, penilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan binaannya ialah melaporkan kepada Kepala Disdik melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Adapun surat edaran dari Disdik DKI Jakarta ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: UN Dibatalkan, Disdik DKI Kaji Kriteria Penentu Kelulusan Siswa

Semuanya berisi tentang upaya mencegah penyebaran wabah virus corona di wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com