Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Virus Corona, Kemendikbud Terapkan Kerja dari Rumah untuk ASN

Kompas.com - 17/03/2020, 18:29 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di daerah terdampak.

Nadiem menyatakan bahwa saat ini dia tetap bekerja secara normal di rumah. Koordinasi dan rapat-rapat dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telepon.

Salah satunya, pada Selasa (17/03) pagi, Nadiem mengikuti sidang kabinet melalui video konferensi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kami di Kemendikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia untuk sementara waktu menjalankan social distancing atau pembatasan interaksi," kata Nadiem

"Kami imbau kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud untuk senantiasa menaati arahan dan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah," tambah Nadiem.

Baca juga: Wabah Corona, ini Tanggapan Kemendikbud tentang Meliburkan Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (working from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor pusat.

Melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020, Sekretaris Jenderal menyampaikan delapan poin Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kemendikbud.

Di antaranya Pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya.

Ketiga, Pimpinan/Pegawai diperkenankan untuk bekerja dar rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak memengaruhi tingkat kehadiran dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja.

Kemudian keempat, Pimpinan/Pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah.

Kelima, Pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman.

Keenam, Pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh (remote).

Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa agar menyiapkan sarana prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, video conference, digital documents, dan lain-lain.

Pada poin kedelapan ditegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com