Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencegahan Corona, Kemendikbud Minta Kampus Tunda Sejumlah Kegiatan

Kompas.com - 17/03/2020, 08:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta perguruan tinggi untuk menunda sejumlah kegiatan akademis maupun non-akademis untuk mencegah penyeberan virus corona di lingkungan perguruan tinggi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kemendikbud yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.

"Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan PTN dan LL Dikti melakukan penyesuaian terhadap waktu pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan melakukan dan mengatur tatakerja serta mekanisme proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian (seperti Belajar Jarak Jauh, remote office, dan lain lain)," demikian tertulis di surat edaran tersebut.

Baca juga: Kemendikbud Minta Dosen dan Mahasiswa Bidang Kesehatan jadi Duta Pencegahan Corona

Berikut kegiatan yang ditunda dalam rangka pencegahan corona di lingkungan perguruan tinggi.

1. Menunda kegiatan upacara akademik (misalnya wisuda, pengukuhan guru besar/profesor, dies natalis, orasi ilmiah) dan pertemuan ilmiah (seperti seminar dan workshop), dan sebagainya

2. Menunda acara non-akademik seperti upacara dan olahraga bersama rutin

3. Menunda kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus. Mahasiswa mengurangi mobilitas dan melakukan social distancing, self detection, dan self quarantine

4. Menunda pengiriman dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan ke negara-negara terjangkit Covid-19 dan menunda penerimaan kunjungan dosen, mahasiswa dan tamu dari luar negeri

Kemendikbud juga meminta pimpinan perguruan tinggi negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyampaikan kepada civitas akademik untuk menjadi duta edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan social distancing pada unit kerja masing-masing, melaksanakan dan menerapkan PHBS serta meningkatkan daya tahan tubuh, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com