KOMPAS.com - Sebanyak 817.169 siswa di 6.311 sekolah di Indonesia tidak mengikuti UN SMK 2020. Hal tersebut disebabkan karena kebijakan yang diambil Kepala Daerah masing-masing untuk meniadakan kegiatan di sekolah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Posko UN melaporkan enam provinsi meminta penundaan pelaksanaan UN SMK, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Riau.
"Pelaksanaan ujian bagi mereka akan diatur ulang sesuai prosedur dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Bagi daerah yang menetapkan penundaan UN dan penghentian aktivitas belajar mengajar di sekolah, Nadiem mengimbau agar Dinas Pendidikan memastikan siswa tetap belajar di rumah, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan mengurangi aktivitas yang berisiko seperti berada di kerumunan.
"Kita dukung kebijakan Pemda untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. Ingat, ini bukan libur belajar, tetapi belajar di rumah, seperti anjuran Bapak Presiden," ujar Nadiem.
Sesuai POS UN, pada hari pertama peserta menempuh UN untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Kemudian pada hari kedua mata pelajaran Matematika, pada hari ketiga mata pelajaran Bahasa Inggris, dan hari keempat Teori Kejuruan.
“Kemendikbud mendukung penuh Pemerintah Daerah yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan UN berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi, dan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah Pemerintah Daerah menghadapi tantangan ini," lanjut Nadiem.
Baca juga: Begini Pelaksanaan UN 2020 SMK Hari Pertama di Tengah Corona, Cuci Tangan hingga Pakai Masker
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020. Di dalam edaran tersebut, BSNP menetapkan delapan langkah preventif agar pelaksaan UN mengutamakan kesehatan peserta dan panitia.
Kemudian, melalui Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada Pemerintah Provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.
Bagi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan