Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar di Rumah, Ini Panduan untuk Guru, Orangtua, Siswa dan Kepala Sekolah

Kompas.com - 17/03/2020, 11:23 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berharap sekolah dan guru berperan aktif agar penghentian proses belajar tatap muka di sekolah terkait wabah corona tidak membuat siswa justru bermain ke luar.

Imbauan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor (16/3/2020) terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah corona.

Presiden Jokowi meyakini, jika dijalankan dengan baik maka belajar dari rumah ini dapat mengurangi penyebaran virus corona.

"Kalau ini bisa efektif (pembelajaran dari rumah), saya yakin akan mengurangi banyak sekali mobilitas para pelajar dan mahasiswa dan mengurangi penyebaran covid-19," ujar Presiden Jokowi.

Lalu, bagaimana agar pembelajar di rumah dapat berjalan efektif?

Melansir akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta berikut panduan tugas untuk kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa:

Baca juga: Belajar dari Rumah, 5 Tips Penting untuk Orangtua

Tugas kepala sekolah

1. Kepala sekolah memberikan surat tugas kepada guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah sesuai dengan kelas atau mata pelajaran yang diampu guru melalui berbagai media online.

2. Membuat surat edaran kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah atau home learning dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona di sekolah.

3. Melakukan sosialisasi kepada siswa mengenai media pembelajaran secara daring dan tata cara penggunaan media tersebut.

4. Melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pembelajaran di rumah yang telah ditugaskan kepada guru.

5. Melaporkan hasil kegiatan belajar di rumah kepada dinas pendidikan.

Tugas guru

1. Menyiapkan bahan ajar yang akan diunggah atau disebarkan kepada siswa melalui media atau aplikasi pembelajaran yang dipilih.

2. Guru menentukan media belajar yang sesuai dengan kondisi siswa agar belajar di rumah dapat berjalan secara efektif. Beberapa media yang dapat dipilih antara lain; grup Whatsapp, email, Google Clasroom, atau aplikasi media belajar lain rekomendasi Kemendikbud.

3. Guru mengunggah media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, lembar kerja siswa ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.

4. Guru wajib memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan siswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com