Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tugas Siswa Solo Belajar di Rumah 2 Minggu

Kompas.com - 16/03/2020, 09:14 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 di Kota Surakarta, Jawa Tengah, akhirnya siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat diliburkan.

Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Surakarta pada 13 Maret 2020. Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Surakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.26/489 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan Kota Surakarta.

"Karena Solo sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan kami mengacu pada beberapa dasar hukum termasuk instruksi Wali Kota Surakarta, maka siswa belajar di rumah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Retnowati, SH, MH kepada Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Ini Kebijakan Terbaru Disdikbud, UN SMK/SMA/SLB Se-Jateng Ditunda!

Menurut dia, dalam surat edarannya, siswa belajar dari rumah selama 14 hari terhitung sejak Senin (16/3/2020) dan untuk ketentuan masuk bakal disampaikan lebih lanjut.

Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah tetap melaksanakan tugas dengan menjalankan upaya pencegahan.

Hanya saja, para guru tetap diimbau tetap menjaga kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.

Tugas siswa di rumah

Sedangkan bagi siswa yang melaksanakan belajar di rumah 2 minggu, Etty Retnowati menjelaskan sebagai berikut:

1. Siswa melaksanakan proses belajar di rumah sesuai dengan materi pembelajaran dan tugas yang diberikan oleh pendidik.

2. Siswa juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tugas guru

Untuk guru atau pendidik, tugasnya ialah:

1. Menyusun materi pembelajaran sesuai perencanaan dan jadwal pembelajaran.

2. Memberikan tugas sebagai bahan belajar peserta didik di rumah.

3. Sementara bagi pendidik/guru yang bertugas sebagai Guru PAUD/Guru Kelas/Wali Kelas/Kepala Satuan Pendidikan Non Formal agar berkoordinasi dengan orangtua/wali siswa untuk memantau.

4. Selanjutnya wajib melaporkan kondisi kesehatan siswa yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kota Surakarta.

"Untuk distribusi materi pembelajaran atau tugas bagi siswa, maka pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan orangtua/wali siswa," ujar Etty.

Baca juga: SD dan SMP di Solo Diliburkan 14 Hari karena KLB Corona

"Namun caranya bisa dilakukan menggunakan perangkat teknologi maupun media sosial," imbuhnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com