Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Diganti atau Tidak Wajib bagi Mahasiswa

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, ke depan mahasiswa S1 dan Sarjana Terapan bisa mengganti skripsi dengan jenis tugas akhir lainnya.

Lalu, mahasiswa jenjang S2 dan S3 tidak wajib unggah tesis dan disertasi pada jurnal ilmiah terakreditasi mapun jurnal internasional bereputasi.

Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini ia sampaikan saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, Nadiem mengatakan sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.

Contohnya, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem, dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023).

Gantinya skripsi ada berbagai cara

Sehingga ke depan, mahasiswa S1 atau sarjana terapan bisa mengganti tugas akhir mereka berupa skripsi ke dalam bentuk lain. Misalnya prototype, proyek, atau bentuk lainnya.

Kemudian bagi mahasiswa program S2, magister terapan, S3 dan doktor terapan memang masih diberikan tugas akhir dan bersifat wajib tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Nadiem mengatakan tidak semua prodi atau jurusan bisa mengukur kompetensi mahasiswanya hanya dari skripsi saja.

Misalnya, prodi vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau profile dan bentuk lainnya.

"Misalnya seperti prodi dalam vokasi, apakah jika mahasiswanya menulis karya ilmiah yang terpublis secara scientific adalah cara tepat padahal kompetensi dia technical skill," tambah Nadiem.

Pun sama halnya bagi perguruan tinggi atau prodi akademik, tak semua mahasiswa bisa diukur dengan cara yang sama.

Ia mengatakan untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi diambil oleh masing-masing Kepala Program Studi atau Kaprodi. Bukan lagi diambil oleh Kemendikbud Ristek. 

"Kaprodi bisa menentukan apakah tugas akhir skripsi atau bentuk lain sudah cocok untuk mahasiswa atau bagaimana, mereka yang menentukan," kata dia.

Meski di satu sisi bila ada prodi yang memang mengukur kompetensi mahasiswanya melalui skripsi, maka hal itu bisa dilakukan sesuai kebutuhan kompetensi yang ada.

Skripsi bisa dihapus oleh kampus 

Namun untuk program studi S1 atau sarjana terapan yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Jika pada saat proses akreditasi prodi kemudian masalah skripsi ini menjadi perhatian oleh Badan Akreditasi, kampus boleh membawa argumennya sendiri apabila waktu kuliah mahasiswa selama 3,5 tahun sudah sangat tepat untuk menggantikan skripsi.

"Saat proses akreditasi perguruan tinggi bisa berargumen apabila kompetensi anak-anak selama 3,5 tahun itu sudah sama dengan skripsi dan itu bisa dibuktikan selama mereka kuliah di tahun-tahun tersebut," tambahnya.

Ia mencontohkan program Kampus Merdeka dan Kedaireka yang diluncurkan pada 2020. Program ini berhasil mengajak ratusan ribu mahasiswa serta dosen bisa bergerak luas dan adaptif.

Sehingga dengan bebasnya tugas akhir bagi S1 dan kelonggaran jurnal bagi S2 maupun S3 bisa sejalan dengan program yang ada.

"Serta bisa mendorong perguruan tinggi bebas menjalankan Kampus Merdeka dan mengembangkan berbagai inovasi sesuai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi," pungkasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/29/144200271/mendikbud-nadiem-skripsi-bisa-diganti-atau-tidak-wajib-bagi-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke