Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bansos Beras Ditimbun, Pakar Unair: Harus Diungkap Secara Jelas

KOMPAS.com - Masyarakat digemparkan oleh penemuan bantuan sosial (bansos) berupa beras yang ditimbun dalam jumlah besar.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Unair Iqbal Felisiano buka suara.

Menurut dia, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan dari isu ini.

Itu karena, masih diperlukan pendalaman dan proses hukum untuk menentukan apakah kasus penimbunan bansos beras ini merupakan tindak pidana atau tidak.

"Langkah kepolisian untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penimbunan beras bansos ini sudah tepat," ucap dia melansir laman Unair, Kamis (4/8/2022).

Mengingat sumber pendanaan bansos beras yang ditimbun adalah APBN, terdapat kemungkinan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, Iqbal berpendapat kasus ini masih terlalu prematur untuk dianggap memiliki indikasi sebagai sebuah tindakan pidana.

Selain itu, Iqbal mengatakan masih diperlukan pendalaman terkait dengan motif pelaku.

Terdapat kemungkinan pelaku melakukan tindakan tersebut demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Kemungkinan lain, terdapat oknum yang ingin mencitrakan bahwa bansos tersebut telah disalurkan, padahal dalam realita belum sama sekali.

"Sehingga oknum mendapatkan keuntungan dari pekerjaan yang seolah-olah selesai telah dilakukan," ungkapnya.

Kemungkinan lain yang melatarbelakangi penimbunan bansos itu, sambungnya, adalah upaya penghilangan barang bukti dari tindak pidana korupsi.

Dalam dunia hukum, hal ini disebut dengan obstruction of justice.

Jika demikian, maka kejadian ini bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.

"Tapi sekali lagi, masih prematur untuk menentukan kasus penimbunan yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi," ucap Dosen Fakultas Hukum Unair itu.

Mengenai kemungkinan adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini, Iqbal berpendapat harus ada penilaian lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian negara harus dibuktikan dulu," jelas dia.

Pembuktian ini bisa dilakukan melalui beberapa hal.

Pertama, bisa dilakukan penelusuran penerima bantuan sosial yang ditimbun.

"Apakah pihak-pihak yang seharusnya menerima bantuan tersebut telah menerima sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak yang bertugas mendistribusikan?" ucapnya.

Cara kedua, sambung dia, adalah dengan melakukan pengecekan terhadap penyaluran.

Data penyaluran bansos beras yang ada merupakan data cerminan realita atau hanya dibuat sekenanya.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pula dilakukan cara-cara lain yang legal di mata hukum.

"Atau dengan cara-cara lain yang sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/04/114130971/bansos-beras-ditimbun-pakar-unair-harus-diungkap-secara-jelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke