Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Hapus Tenaga Honorer pada 2023

Kompas.com - 22/04/2022, 18:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah akan mulai ditiadakan atau dihapus mulai tahun 2023.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 8 PP tersebut, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga: Aturan Cuti Bersama dan Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk ASN

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Penjelasan Kemenpan RB

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/4/2022), tenaga honorer tidak diangkat menjadi ASN secara otomatis.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” kata Averrounce.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2022? Ini Rinciannya

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN.

Tenaga honorer disarankan mengikuti seleksi CASN

Meski tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujar Averrounce.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com