Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berencana Hapus Tenaga Honorer pada 2023

KOMPAS.com - Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah akan mulai ditiadakan atau dihapus mulai tahun 2023.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 8 PP tersebut, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Penjelasan Kemenpan RB

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/4/2022), tenaga honorer tidak diangkat menjadi ASN secara otomatis.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” kata Averrounce.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN.

Tenaga honorer disarankan mengikuti seleksi CASN

Meski tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujar Averrounce.

Akan tetapi, untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” jelasnya.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 disebabkan permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berhenti sampai saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Syarat umum mengikuti CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut ini syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS, atau TNI dan Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.

6. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/22/180000881/pemerintah-berencana-hapus-tenaga-honorer-pada-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke