Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cuti Bersama dan Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk ASN

Kompas.com - 17/04/2022, 10:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Aturan cuti bersama dan syarat mudik Lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) penting diketahui oleh pegawai pemerintahan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.

Seperti yang diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, termasuk bagi para ASN.

Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang akan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. SE itu pun telah ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada 13 April 2022.

Edaran tersebut mengatur terkait cuti ASN, protokol perjalanan mudik, dan disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.

Baca juga: Selain Istirahat Cukup, Simak 15 Tips Mudik Lebaran 2022

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), berikut ini aturan mudik bagi ASN seperti yang disebut dalam SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Aturan cuti bersama untuk ASN pada periode mudik Lebaran 2022

Merujuk SE tersebut, ASN dibolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi petikan SE tersebut.

Adapun cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.

Baca juga: Cek Saldo e-Toll Mandiri Sebelum Mudik Lebaran, Ini Caranya

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Protokol Perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk ASN

ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.

Berikut ini hal yang harus diperhatikan ASN dalam perjalanan mudik Lebaran 2022:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.

- Peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Jadwal dan Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil-Genap dan One Way di Mudik Lebaran 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com