KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Agar STNK tetap berlaku, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan setiap tahunnya.
Perpanjang STNK tahunan dilakukan dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Kamis (27/1/2022), berikut adalah syarat perpanjang STNK tahunan:
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Setelah syarat perpanjang STNK siap, berikut adalah prosedur yang harus ditempuh untuk memperpanjang STNK:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
- Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
- Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
- Tunggu panggilan.