KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum lama ini menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, mulai 1 Maret 2022.
Sebelumnya, proses sertifikasi halal secara keseluruhan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah adanya perubahan tersebut, ramai dibicarakan di media sosial tentang biaya sertifikasi halal.
Salah seorang warganet bahkan menyebut biaya sertifikasi halal di Kemenag hanya Rp 650.000, lebih murah daripada biaya sertifikasi halal sebelumya. Benarkah demikian? Lalu sebenarnya berapa biaya sertifikasi halal di Indonesia?
Baca juga: Ini Penjelasan Kemenag soal Rincian Tarif Sertifikasi Halal
Aturan mengenai biaya sertifikasi halal tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Dalam regulasi tersebut, diatur dua tarif layanan BLU BPJPH yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa mencakup:
Sedangkan, layanan akreditasi LPH meliputi:
Adapun untuk tarif layanan penunjang, meliputi penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini Peran MUI, BPJPH, dan LPH dalam Proses Sertifikasi Halal
Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.
Jumlah tersebut diperuntukkan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal sebesar Rp 25.000, lalu Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH.
Kemudian untuk komponen insentif pendamping PPH sebesar Rp 150.000 dan Rp 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.
Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Selain Indonesia, Ini Deretan Negara yang Juga Memiliki Label Halal