KOMPAS.com - Kalender tahun 2022 ini, pemerintah melalui SKB 3 menteri sudah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
Sesuai SKB tersebut maka penentuan kapan hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur nasional 2022 ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 September 2021.
(Sumber: Kompas.com Penulis Puspasari Setyaningrum | Editor Puspasari Setyaningrum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.