Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Kompas.com - 02/10/2021, 11:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (22/9/2021), keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 itu diumumkan pemerintah saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri.

Penetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, Hari Libur Nasional tahun 2022 berjumlah 16 hari.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir pun menjelaskan bahwa cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: Kalender 2022 Lengkap, Berikut Libur Nasional dan Idul Fitri

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 merupakan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, hari libur nasional dan cuti bersama juga merupakan rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menyusun program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.

Sementara itu, aturan terkait libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sedangkan kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan Pemerintah soal Digesernya Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus

Adapun 16 hari libur nasional tersebut, yakni:

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com