Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Laporkan Polisi Langgar Hukum Lewat Aplikasi Propam Presisi

Kompas.com - 23/10/2021, 19:27 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Tak perlu menunggu video polisi viral seperti beberapa waktu belakangan ramai di medsos. Warga yang mengetahui pelanggaran hukum yang dilakukan polisi, dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi".

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Kehadiran aplikasi Propam Presisi ini bertujuan agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal.

Listyo mengatakan, saat ini merupakan era keterbukaan.

"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri.

Baca juga: Viral Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bolehkah Tolak Penggeledahan?

Lapor lewat Propam Presisi

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

  1. Berikut langkah-langkahnya:
  2. Unduh aplikasi Propam Presisi
  3. Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
  4. Lakukan verifikasi diri dengan scan wajah.
  5. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
  6. Pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
  7. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.

Baca juga: Kompolnas Sarankan Warga Digeledah Polisi Tak Sesuai Aturan Lapor lewat Propam Presisi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyarankan, warga yang mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum agar melapor lewat Propam Presisi.

Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.

Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.

 

Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

"Saya sarankan lapor ke 'Propam Presisi' agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa Dimutasi Jadi Bintara dan Penjara

Polisi tak boleh menggeledah secara acak

 

Poengky menyatakan, tindakan polisi tersebut untuk memeriksa ponsel warga secara acak tidak diperbolehkan.

Ia mengungkapkan, penggeladahan boleh dilakukan jika ada surat perintah resmi. Menurut dia, penggeledahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com