Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Adukan Polisi yang Melanggar Hukum Melalui Propam Presisi

Kompas.com - 23/10/2021, 08:08 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Jika ada warga yang mengetahui tindakan polisi yang melanggar hukum, segera dapat melaporkannya melalui aplikasi "Propam Presisi".

Layanan berbasis aplikasi digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aplikasi Propam Presisi ini dihadirkan agar polisi mendapatkan pengawasan tidak hanya secara internal, namun juga secara eksternal. Begitu pun dengan era keterbukaan informasi saat ini,

"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2021.

Cara menggunakan aplikasi Propam Presisi

Baca juga: Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi

  • Unduh atau download aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store ponsel Anda
  • Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK sesuai dengan KTp
  • Setelah itu, verifikasi diri dengan scan wajah
  • Muncul tulisan "Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan."
  • Pengguna dapat langsung membuat pengaduan dengan mengisi form yang sudah disediakan
  • Lampirkan bukti aduan dengan mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan aduan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyarankan, warga yang mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum agar melapor lewat Propam Presisi.

Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga. Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.

Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

"Saya sarankan lapor ke 'Propam Presisi' agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyatakan, tindakan polisi tersebut untuk memeriksa ponsel warga secara acak tidak diperbolehkan.

Ia mengungkapkan, penggeladahan boleh dilakukan jika ada surat perintah resmi.

Menurut dia, penggeledahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kompolnas Sarankan Warga Digeledah Polisi Tak Sesuai Aturan Lapor lewat Propam Presisi

Fickar berpendapat, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

(Sumber : Kompas.com Penulis Tsarina Maharani | Editor Icha Rastika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com