KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Kebijakan ini mulai berlaku selama 14 hari dari 19 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ucap Luhut.
Dalam perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali ini, sejumlah daerah mengalami perubahan level dan penyesuaian aturan. Salah satunya adalah anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk masuk mal dan bioskop di daerah dengan status PPKM level 1 dan 2.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Pemerintah Ubah Syarat Cakupan Vaksinasi
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/10/2021), Berikut penyesuaian aturan PPKM:
Luhut mengatakan, pada penerapan PPKM kali ini anak-anak kembali dapat bermain di area tempat bermain anak yang terdapat di mall atau pusat perbelanjaan.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi mall, tempat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ujar dia.
Namun tetap ada syarat yang harus dipatuhi yakni pengelola tempat bermain wajib mencatat nomor telepon, alamat orang tua, dan waktu anak bermain. Pencatatan ini, menurut Luhut, dibutuhkan untuk kepentingan tracing Covid-19.
Perubahan juga dilakukan terkait kapasitas bioskop. Pada periode PPKM sebelumnya, kapasitas bioskop hanya diizinkan paling banyak 50 persen.
Kini kapasitas bioskop ditambah menjadi 70 persen dan anak-anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk bioskop. Hanya perlu diingat, penyesuaian ini hanya berlaku bagi wilayah dengan situasi pandemi level 2 dan 1.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan jadi 70 persen dan anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop pada (wilayah) level 1 dan 2," tutur Luhut.
Selain mal dan bioskop, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2.
Dengan syarat, anak tersebut harus didampingi orang tua dan tempat wisata yang dituju sudah menggunakan PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop
Pada daerah yang melaksanakan PPKM level 1, pemerintah menginzinkan untuk mal buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021 lalu.