KOMPAS.com - PPKM kembali diperpanjang selama 14 hari mulai hari ini, Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beberapa penyesuaian selama periode PPKM kali ini.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ucap Luhut saat konferensi evaluasi PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Apa saja penyesuaian terbaru PPKM?
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1: Supermarket, Pasar, hingga Mal Boleh Buka 100 Persen
Dikutip dari Kompas.com (19/10/2021), Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan PPKM Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100 persen bagi pengunjung.
Kebijakan tersebut ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1, yaitu:
Di sembilan wilayah tersebut untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Meskipun dibuka 100 persen, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta
Berikut penyesuaian aturan PPKM berlaku 19 Oktober hingga 1 November 2021:
Luhut mengatakan, pada periode PPKM kali ini anak-anak kembali dapat bermain di area tempat bermain anak yang terdapat di mall atau pusat perbelanjaan.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi mall, tempat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ujar dia.
Pembukaan tempat bermain anak ini harus dengan syarat, pengelola tempat bermain wajib mencatat nomor telepon, alamat orangtua, dan waktu anak bermain.
Pencatatan ini, menurut Luhut, dibutuhkan untuk kepentingan tracing Covid-19.
Pada periode PPKM sebelumnya, kapasitas bioskop hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen. Seiring dengan membaiknya situasi pandemi, kini kapasitas ditambah menjadi 70 persen.
Penyesuaian ini hanya berlaku bagi wilayah dengan situasi pandemi level 2 dan 1.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan jadi 70 persen dan anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop pada (wilayah) level 1 dan 2," tutur Luhut.
Selain itu, di wilayah PPKM level 2 dan 1, anak-anak juga kembali diizinkan masuk bioskop.
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anak Boleh Masuk Bioskop Berdasarkan Instruksi Mendagri
Sopir logistik yang sudah divaksin dosis lengkap, bisa menggunakan tes antigen sebagai bukti negatif Covid-19, sebagai syarat perjalanan domestik.
Adapun bukti hasil tes antigen ini berlaku selama 14 hari.
"Yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selam 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," ungkap Luhut.
Pihaknya juga mengimbau, jika sopir logistik merasa kurang sehat atau tidak enak badan, bisa segera melaporkan kondisinya ke layanan medis.
Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2.
Dengan syarat, anak tersebut harus didampingi orang tua dan tempat wisata yang dituju sudah menggunakan PeduliLindungi.
Pemerintah kembali melakukan uji coba untuk tempat wisata di kabupaten/kota level 3.
Luhut mengatakan, akan penambahan lokasi wisata uji coba yang akan diatur sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Adapun untuk wisata air atau tempat wisata yang menyediakan wahana air, bisa kembali dibuka khusus bagi wilayah level 2 dan 1.
"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," ucap Luhut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata
Indonesia kembali membuka perjalanan internasional secara terbatas untuk 19 negara, yang dipilih berdasarkan jumlah kasus dan positivity rate di negara tersebut.
Adapun pintu perjalanan internasional mulai dibuka pada 14 Oktober lalu.
"Terkait daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO (World Health Organization)" kata Luhut.
Baca juga: Spanyol akan Berikan Rp 4 Juta per Bulan agar Anak Muda Tak Tinggal Bersama Orangtua
Kendati demikian, apabila dari 19 negara tersebut ada yang tidak membuka pintu kedatangan untuk Indonesia, maka pemerintah kemungkinan mencoretnya dari daftar yang diperbolehkan masuk Indonesia.
"Karena kita ada kesepakatan resiprokal," ungkap Luhut.
Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia, yakni:
Baca juga: 400 Makam Kuno Berusia 1.800 Tahun dan Harta Karun Romawi Ditemukan di Turki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.