Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fickar berpendapat, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Baca juga: Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi
Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Tsarina Maharani | Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.