Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Laporkan Polisi Langgar Hukum Lewat Aplikasi Propam Presisi

Kompas.com - 23/10/2021, 19:27 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fickar berpendapat, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi

Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Tsarina Maharani | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com