KOMPAS.com - Video yang merekam bangunan Kafe Xakapa hanyut terbawa arus banjir bandang di Sumatera Barat beredar di media sosial.
Kafe Xakapa berdiri di daerah Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Namun, kafe ini tersapu oleh arus banjir lahar dingin pada Sabtu (11/5/2024).
Kabar hanyutnya Kafe Xakapa ramai dibahas di media sosial, usai diunggah oleh salah satu akun di media sosial X (Twitter) @tagarabak pada Minggu (12/5/2024).
Menurutnya, kafe tersebut memang seharusnya tidak boleh diirikan di Lembah Anai karena daerah tersebut berada di sempadan atau area kanan-kiri sungai.
"Kalian semua, karena saking bodohnya, malah kafe dan wahana bermain anak yang kalian bikin. Jika ada bencana yang datang, itulah hukuman untuk orang bodoh," tulisnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya status kafe itu?
Baca juga: UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat Harniwati mengatakan, Kafe Xakapa dan dua bangunan di area itu tidak memiliki izin berdiri.
"Terkait dengan Kafe Xakapa, dapat kami sampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin," kata Harniwati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Selain tidak memiliki izin, ia memastikan bahwa pembangunan kafe juga tidak mendapatkan rekomendasi dari sektor terkait.
Karena itu, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat dapat membongkar bangunan tersebut.
Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto mengungkapkan, Kafe Xakapa sudah berdiri di Lembah Anai sejak 2022.
"Berada di kawasan hutan lindung, tidak ada alas hak, namun ada klaim dibangun di atas tanah adat," tuturnya saat dihubungi secara terpisah, Senin (13/5/2024).
Wengki menjelaskan, Lembah Anai merupakan wilayah hulu yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air untuk menjaga kelestarian fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Anai.
Kawasan itu tidak boleh dijadikan tempat pembangunan, sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Tahun 2022-2042.
Namun, dia menilai bahwa pemerintah gagal mengelola kawasan ini sehingga banyak terjadi pembangunan hotel dan kafe di Lembah Anai.
Baca juga: Walhi: Banjir dan Longsor di Sumbar Bukti Deforestasi TNKS Makin Parah