Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Kompas.com - 14/05/2024, 19:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang merekam bangunan Kafe Xakapa hanyut terbawa arus banjir bandang di Sumatera Barat beredar di media sosial.

Kafe Xakapa berdiri di daerah Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Namun, kafe ini tersapu oleh arus banjir lahar dingin pada Sabtu (11/5/2024).

Kabar hanyutnya Kafe Xakapa ramai dibahas di media sosial, usai diunggah oleh salah satu akun di media sosial X (Twitter) @tagarabak pada Minggu (12/5/2024).

Menurutnya, kafe tersebut memang seharusnya tidak boleh diirikan di Lembah Anai karena daerah tersebut berada di sempadan atau area kanan-kiri sungai.

"Kalian semua, karena saking bodohnya, malah kafe dan wahana bermain anak yang kalian bikin. Jika ada bencana yang datang, itulah hukuman untuk orang bodoh," tulisnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya status kafe itu?

Baca juga: UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang


Kafe Xakapa dibangun tanpa izin

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Datar,  Sumatera Barat Harniwati mengatakan, Kafe Xakapa dan dua bangunan di area itu tidak memiliki izin berdiri.

"Terkait dengan Kafe Xakapa, dapat kami sampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin," kata Harniwati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Selain tidak memiliki izin, ia memastikan bahwa pembangunan kafe juga tidak mendapatkan rekomendasi dari sektor terkait.

Karena itu, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat dapat membongkar bangunan tersebut.

Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Berdiri di kawasan hutan lindung

Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto mengungkapkan, Kafe Xakapa sudah berdiri di Lembah Anai sejak 2022.

"Berada di kawasan hutan lindung, tidak ada alas hak, namun ada klaim dibangun di atas tanah adat," tuturnya saat dihubungi secara terpisah, Senin (13/5/2024).

Wengki menjelaskan, Lembah Anai merupakan wilayah hulu yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air untuk menjaga kelestarian fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Anai.

Kawasan itu tidak boleh dijadikan tempat pembangunan, sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Tahun 2022-2042.

Namun, dia menilai bahwa pemerintah gagal mengelola kawasan ini sehingga banyak terjadi pembangunan hotel dan kafe di Lembah Anai.

Baca juga: Walhi: Banjir dan Longsor di Sumbar Bukti Deforestasi TNKS Makin Parah

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com