Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Barang Kiriman dan Bawaan dari Luar Negeri Dievaluasi, Ini Hasil Pembahasan Rakortas

Kompas.com - 17/04/2024, 15:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur soal barang dari luar negeri.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, rakortas juga diikuti oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian atau lembaga terkait," ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Aturan barang bawaan dari luar negeri

Haryo menerangkan bahwa hasil rakortas menyepakati empat hal terkait masuknya barang bawaan yang dibawa pekerja migran Indonesia (PMI) maupun penumpang ke dalam negeri.

Berikut hasil rakortas Kemenko Perekonomian, Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai:

Barang kiriman PMI

  • Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)
  • Pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai
  • Pemerintah akan segera melakukan revisi/perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III "Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)" yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
  • Pengaturan batasan barang kiriman PMI didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 Tahun 2024:
    • PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
    • Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor
    • Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dollar AS atau sekitar Rp 8,1 juta setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 24,3 juta per tahun)
    • Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dollar AS atau lebih dari 1.500 dollar AS untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK Nomor 141 Tahun 2023
    • Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Barang bawaan pribadi penumpang

Haryo menyampaikan bahwa empat kementerian dan lembaga yang mengikuti rakortas sepakat bahwa barang pribadi bawaan penumpang juga dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Nantinya, pemerintah akan mengatur barang pribadi bawaan penumpang dalam PMK.

Haryo menambahkan, mengenai pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, pemerintah sepakat memberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian atau lembaga terkait.

Pemerintah juga sepakat untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 ke semangat kemudahan impor sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Haryo.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian atau lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com