Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Bakal Beri Sanksi ASN Jakarta yang WFH Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 17/04/2024, 08:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diwajibkan mulai bekerja sejak Selasa (16/4/2024).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono saat berada di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain itu, Heru menegaskan bahwa Pemprov Jakarta tidak menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk ASN usai libur Lebaran 2024, terhitung Sabtu (6/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024).

"Tidak ada yang WFH, semua masuk. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta usat, dikutip dari Antara.

Menurut Heru, selama periode cuti dan libur Lebaran 2024, seluruh ASN sudah seharusnya mengatur waktu mudik.  Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu libur.

Baca juga: Catat, Ini Kategori ASN yang Tidak Boleh WFH pada 16-17 April 2024

Sanksi ASN yang absen 

Heru juga meminta agar Badan Kepeegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta maupun di wilayah, mulai dari wali kota, kepala dinas, hingga suku dinas untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos atau absen kerja dengan alasan apa pun.

“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH), masuk dan nggak ada cuti tambahan,” kata Heru.

Beberapa sanksi yang diberikan BKD bagi ASN  yang bolos kerja setelah libur Lebaran di antaranya:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Baca juga: Resmi, ASN Bisa WFH pada 16-17 April 2024 untuk Perlancar Arus Balik Lebaran 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com