KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor diduga terlibat dalam korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka menambah panjang daftar Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi.
Hampir seperempat abad, tepatnya sejak 2000, pimpinan Sidoarjo jatuh dalam lubang kasus rasuah. Deretan tindak pidana korupsi tersebut di luar penjabat dan pelaksana harian yang ditunjuk untuk memimpin kabupaten di Provinsi Jawa Timur ini.
Baca juga: Profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Dulu Antikorupsi Kini Tersangka KPK
Sebelum Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dan Saiful Ilah juga terjerat kasus korupsi.
Bupati Sidoarjo periode 2000-2010, Win Hendrarso, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar yang berlangsung pada 2005.
Diberitakan Antara (21/10/2013), kasus ini terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
BPK menemukan adanya miliaran rupiah uang kas daerah Kabupaten Sidoarjo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Di tingkat kasasi, Win pun divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Eks Bupati Sidoarjo ini juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M
Mantan pendamping Win, Saiful Ilah, yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 dengan kemenangan 60 persen, juga tidak lepas dari jerat korupsi.
Di tengah periode keduanya, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh KPK.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/1/2020), dia ditangkap karena terlibat suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat lima lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.