Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2000, Semua Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 17/04/2024, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Saiful Ilah pada 5 Oktober 2020.

Hakim memutuskan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: 5 Fakta OTT KPK di Sidoarjo, Seret Bupati Gus Muhdlor

Kembali jatuh ke lubang korupsi

Sempat menghirup udara bebas selama setahun usai keluar penjara pada 7 Januari 2022, KPK kembali menahan Saiful Ilah atas dugaan gratifikasi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023), Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang berharga itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.

Hingga pada 11 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Saiful Ilah dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menilai, Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi senilai sekitar Rp 44 miliar.

Gratifikasi dari berbagai pihak tersebut baik dalam bentuk uang rupiah, dollar AS, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Namun, mendengar putusan tersebut, mantan Bupati Sidoarjo ini menghendaki untuk mengajukan banding, seperti dikutip Antara, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Polisi di Sidoarjo Diduga Curi Motor Sesama Polisi di Kantor Polisi

Gus Muhdlor sempat digeledah di Hari Jadi Sidoarjo

Sementara itu, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sempat menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat di tengah perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo.

Kala itu, Bupati Sidoarjo yang menjabat sejak 2021 ini sedang memimpin upacara peringatan di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) pagi.

Setelah upacara, sedianya kegiatan dilanjutkan dengan ramah-tamah dan makan bersama para tamu undangan di rumah dinas Pendopo Delta Wibawa.

Namun, dilansir dari Kompas.id (31/1/2024), tim penyidik KPK tiba-tiba datang bahkan saat para hadirin baru saja menginjak pendopo.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com