Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Batas Pencairan, Ini Cara Buat Pengaduan jika THR Tidak Dibayarkan

Kompas.com - 04/04/2024, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024.

Pekerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemenaker.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR cair terakhir 4 April 2024

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja.

Imbauan tersebut diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada hari ini, Kamis, 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

"Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Ida, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebanyak satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing.

Ida mengatakan, Kemenaker telah membuka posko THR untuk melayani pengaduan perhitungan THR.

Posko ini, kata dia, dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online melalui laman resmi Kemenaker.

"Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

Cara buat pengaduan THR Kemenaker

Layanan pengaduan atau penegakan hukum terkait THR sendiri dibuka sejak 3 April 2024 pukul 00.00 WIB dan akan tetap memberikan layanan hingga pasca-Idul Fitri 2024.

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini," ucap dia.

Berikut tata cara pengaduan THR melalui Posko THR Kemenaker:

  • Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id
  • Klik "Masuk"
  • Buat akun Siap Kerja dengan mengeklik "Daftar Sekarang"
  • Jika sudah memiliki akun, isi email atau nomor ponsel serta kata sandi, kemudian klik "Masuk"
  • Klik "Pengaduan THR"
  • Pilih provinsi" dan kabupaten/kota tempat pekerja bekerja
  • Pilih nama perusahaan tempat bekerja
  • Jika tidak ada nama perusahaan dalam daftar, klik "Perusahaan Baru"
  • Isi data diri yang meliputi:
    • Jabatan di perusahaan
    • Bagian
    • Status pegawai
    • Pokok permasalahan
    • Keterangan atau kronologis
    • Bukti-bukti
  • Selanjutnya, klik "Laporkan"
  • Setelah melapor, pekerja akan menerima email balasan.

Pengaduan nantinya dapat dilihat di situs Siap Kerja pada menu "Histori Pengaduan Saya".

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com