Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 22/03/2024, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengatakan dirinya tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran masa kerjanya yang kurang dari satu tahun, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun media sosial X (Twitter) @workfess pada Kamis (21/3/2024).

"Work! Momen nyesek adalah ketika lebaran ini gak dapet THR karena sender KURANG 2 BULAN lagi buat jadi setahun kerja 2 bulan doang.." tulis pengunggah.

Merespons unggahan itu, beberapa warganet menyebutkan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR, meskipun baru satu bulan kerja.

Hingga Jumat (22/3/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 11.300 kali dan mendapatkan lebih dari 50 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun tidak berhak mendapatkan THR? 

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja berhak mendapatkan THR meskipun memiliki masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut untuk perhitungannya:

  • Masa kerja 12 bulan, pekerja mendapatkan THR 1 bulan upah.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan, THR pekerja dihitung secara profesional yaitu, masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 bulan upah.

"Jadi pekerja yang kurang dari satu tahun kerja juga berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran

Anwar menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan.

Hal tersebut merujuk Pasal 5 Syat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Anwar mengungkapkan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR. 

"Selain itu, jangka waktu paling lambat 7 hari tersebut dianggap cukup. Karena pada umumnya belanja kebutuhan untuk persiapan perayaan hari raya keagamaan dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masing-masing pekerja," jelasnya.

"Ketentuan cukup jelas, sehingga bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan, misalnya dibayar stlh h-7 atau dicicil, silahkan dilaporkan," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com