KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan foto KTP ber-watermark digunakan untuk melamar pekerjaan viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun media sosial X @worksfess, Selasa (19/3/2024).
Dalam unggahan tersebut, warganet menyatakan dirinya khawatir mengirimkan foto KTP saat melamar pekerjaan. Oleh karena itu, dia berniat mencantumkan watermark pada foto KTP-nya.
"Kalo misalkan lamar kerja disuruh nyantumin foto ktp, boleh ga dipakein watermark sebanyak ini? soalnya agak was was," tulisnya.
Sebagai catatan, watermark merupakan tulisan atau logo identitas yang dicantumkan pada sebuah karya oleh pemiliknya.
Lalu, bolehkah memberikan watermark pada KTP untuk melamar pekerjaan?
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Kirim Lamaran Kerja? Ini Kata Praktisi HRD
Talent Acquisition Manager Indonesia dari Jobstreet by SEEK, Ria Novita, menyebutkan, perusahaan yang membuka rekrutmen pegawai biasanya hanya meminta pelamar kerja mengirimkan curriculum vitae (CV).
"Dokumen pribadi seperti KTP baru dibutuhkan pada proses offering dan dokumen lainnya sesudah kandidat menyatakan menerima offering dari perusahaan," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Ria mengatakan, bisa saja ada kemungkinan perusahaan meminta foto KTP milik pelamar kerja yang masih menjalani proses rekrutmen dan belum ditawarkan pekerjaan tetap.
Namun, dia menyarankan agar pelamar kerja menanyakan tujuan pelampiran dokumen pribadi seperti KTP tertentu.
Contohnya, pelamar kerja dapat bertanya apakah informasi yang diperlukan bisa diberikan tanpa harus melampirkan dokumen pribadi.
"Jika memang diperlukan, bisa digunakan watermark (pada foto KTP) untuk menghindari penyalahgunaan," lanjutnya.
Namun, Ria menegaskan, pelamar kerja yang sudah diterima bekerja oleh perusahaan maka harus mengirimkan foto dokumen yang asli.
Baca juga: Benarkah HRD Bakal Melihat Catatan Psikologis Pelamar Kerja?