Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Foto KTP dengan "Watermark" Saat Lamar Kerja, Apakah Perlu?

Kompas.com - 22/03/2024, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KTP tanpa watermark

Menurut Ria, perusahaan membutuhkan informasi pribadi milik pelamar kerja saat akan menawarkan posisi pekerjaan di sana.

Informasi pribadi dibutuhkan karena biasanya pelamar kerja harus mencantumkan nama dan alamat sesuai kartu identitas dalam offering letter atau surat penawaran kerja dari perusahaan.

"Pada saat kandidat diterima, dokumen pribadi terkait seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah diperlukan untuk pendataan karyawan baru," lanjutnya.

Oleh karena itu, Ria menegaskan, foto KTP yang dikirimkan ke perusahaan tidak boleh ditutupi dengan watermark dan berisi semua informasi yang lengkap.

Lebih lanjut, dia menegaskan, perusahaan biasanya akan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen pribadi pekerja sehingga datanya hanya untuk diketahui pihak berkepentingan.

Menurutnya, informasi yang tercantum dalam dokumen pribadi pekerja akan diperlukan karena berhubungan dengan keuntungan yang didapat dari perusahaan.

"Misalnya asuransi, status pajak, referensi perusahaan dalam rencana karir di masa depan, dan lain sebagainya," imbuh dia.

Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Cegah penyalahgunaan KTP

Secara terpisah, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan, dokumen kependudukan seperti KTP sebenarnya tidak perlu diberi watermark.

"Karena dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Terkait penyalahgunaan dokumen, Teguh menyebutkan, perusahaan atau lembaga yang melakukan rekrutmen karyawan baru dapat membuktikan keaslian dokumen kependudukan atau KTP milik calon pelamar.

Untuk itu, dia menyarankan agar perusahaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) atau dinas terkait.

"Dengan kerja sama ini, nantinya lembaga tersebut bisa melakukan verifikasi dan validasi calon pelamar menggunakan akses NIK atau menggunakan card reader untuk membaca data yang tersimpan pada chip KTP-el," terangnya.

Menurut Teguh, lembaga terkait tidak akan mengalami penipuan atau penyalahgunaan dokumen jika lembaga terkait melakukan verifikasi data ke Ditjen Dukcapil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com