KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan foto KTP ber-watermark digunakan untuk melamar pekerjaan viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun media sosial X @worksfess, Selasa (19/3/2024).
Dalam unggahan tersebut, warganet menyatakan dirinya khawatir mengirimkan foto KTP saat melamar pekerjaan. Oleh karena itu, dia berniat mencantumkan watermark pada foto KTP-nya.
"Kalo misalkan lamar kerja disuruh nyantumin foto ktp, boleh ga dipakein watermark sebanyak ini? soalnya agak was was," tulisnya.
Sebagai catatan, watermark merupakan tulisan atau logo identitas yang dicantumkan pada sebuah karya oleh pemiliknya.
Lalu, bolehkah memberikan watermark pada KTP untuk melamar pekerjaan?
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Kirim Lamaran Kerja? Ini Kata Praktisi HRD
Talent Acquisition Manager Indonesia dari Jobstreet by SEEK, Ria Novita, menyebutkan, perusahaan yang membuka rekrutmen pegawai biasanya hanya meminta pelamar kerja mengirimkan curriculum vitae (CV).
"Dokumen pribadi seperti KTP baru dibutuhkan pada proses offering dan dokumen lainnya sesudah kandidat menyatakan menerima offering dari perusahaan," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Ria mengatakan, bisa saja ada kemungkinan perusahaan meminta foto KTP milik pelamar kerja yang masih menjalani proses rekrutmen dan belum ditawarkan pekerjaan tetap.
Namun, dia menyarankan agar pelamar kerja menanyakan tujuan pelampiran dokumen pribadi seperti KTP tertentu.
Contohnya, pelamar kerja dapat bertanya apakah informasi yang diperlukan bisa diberikan tanpa harus melampirkan dokumen pribadi.
"Jika memang diperlukan, bisa digunakan watermark (pada foto KTP) untuk menghindari penyalahgunaan," lanjutnya.
Namun, Ria menegaskan, pelamar kerja yang sudah diterima bekerja oleh perusahaan maka harus mengirimkan foto dokumen yang asli.
Baca juga: Benarkah HRD Bakal Melihat Catatan Psikologis Pelamar Kerja?
Informasi pribadi dibutuhkan karena biasanya pelamar kerja harus mencantumkan nama dan alamat sesuai kartu identitas dalam offering letter atau surat penawaran kerja dari perusahaan.
"Pada saat kandidat diterima, dokumen pribadi terkait seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah diperlukan untuk pendataan karyawan baru," lanjutnya.
Oleh karena itu, Ria menegaskan, foto KTP yang dikirimkan ke perusahaan tidak boleh ditutupi dengan watermark dan berisi semua informasi yang lengkap.
Lebih lanjut, dia menegaskan, perusahaan biasanya akan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen pribadi pekerja sehingga datanya hanya untuk diketahui pihak berkepentingan.
Menurutnya, informasi yang tercantum dalam dokumen pribadi pekerja akan diperlukan karena berhubungan dengan keuntungan yang didapat dari perusahaan.
"Misalnya asuransi, status pajak, referensi perusahaan dalam rencana karir di masa depan, dan lain sebagainya," imbuh dia.
Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Secara terpisah, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan, dokumen kependudukan seperti KTP sebenarnya tidak perlu diberi watermark.
"Karena dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Terkait penyalahgunaan dokumen, Teguh menyebutkan, perusahaan atau lembaga yang melakukan rekrutmen karyawan baru dapat membuktikan keaslian dokumen kependudukan atau KTP milik calon pelamar.
Untuk itu, dia menyarankan agar perusahaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) atau dinas terkait.
"Dengan kerja sama ini, nantinya lembaga tersebut bisa melakukan verifikasi dan validasi calon pelamar menggunakan akses NIK atau menggunakan card reader untuk membaca data yang tersimpan pada chip KTP-el," terangnya.
Menurut Teguh, lembaga terkait tidak akan mengalami penipuan atau penyalahgunaan dokumen jika lembaga terkait melakukan verifikasi data ke Ditjen Dukcapil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.