Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki Hari Terakhir, Apa yang Terjadi jika Penetapan Hasil Pemilu 2024 Melebihi Batas 20 Maret?

Kompas.com - 20/03/2024, 07:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional paling lambat hari ini, Rabu (20/3/2024).

Ketentuan batas waktu penetapan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengacu pada aturan itu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu secara nasional maksimal 35 hari setelah pemungutan suara.

Dalam konteks Pemilu 2024, batas waktu 35 hari jatuh pada 20 Maret 2024.

Akan tetapi, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 hingga Rabu pagi masih terus berlangsung dengan menyisakan dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Lantas, apa yang terjadi jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas 20 Maret 2024?

Baca juga: Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Hasil Pemilu 2024 tidak sah

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril mengatakan, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua tahapan pemilu secara tepat waktu.

Hal ini sesuai bunyi Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi batasan-batasan waktu dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal yang penting dalam kacamata UU Pemilu," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi waktu yang ditentukan, hal itu berarti sudah di luar jangkauan UU Pemilu.

Artinya, penetapan itu tak bisa lagi dianggap sebagai hasil atau produk Pemilu 2024.

"Kita tidak tahu itu produk apa, karena KPU tidak punya kewenangan lagi setelah 35 hari terlewati," jelas mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

"Kalau secara hukum itu tidak ada statusnya. Dokumen yang dihasilkan tidak ada nilai hukumnya. Jadi tidak main-main," sambungnya.

Baca juga: Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...

Krisis kepemimpinan nasional

Dengan kondisi ini, ia menyebutkan bahwa akan ada kompleksitas terkait hasil pemilu.

Sebab, legitimasi Pemilu 2024 tak hanya berkurang, tetapi juga akan memiliki cacat hukum sehingga pelaksanaan pesta demokrasi itu akan berjalan sia-sia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Tren
Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com