KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
”Saya kira semua sudah tahu, ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziah, dikutip dari Kompas.id.
Meskipun kewajiban pembayaran THR sudah lazim dilakukan setiap tahun, pihaknya akan tetap menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan THR pada pekan ini.
Lantas, bagaimana bila perusahaan membayarkan THR melebihi batas waktu yang ditetapkan?
Baca juga: Komponen dan Besaran THR PNS, Cair H-10 Lebaran 2024
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan.
"Berdasarkan Permenaker Pasal 5 Ayat (4) diatur bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Anwar menyampaikan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR.
Sehingga, apabila THR dibayarkan lebih dari tujuh hari, misalnya 10 hari sebelum hari raya keagamaan diperbolehkan.
Baca juga: PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13: Link PDF dan Isinya
Menurut Anwar, jangka waktu paling lambat tujuh hari tersebut dianggap cukup.
"Pada umumnya belanja kebutuhan untuk persiapan perayaan hari raya keagamaan dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masing-masing pekerja," jelasnya.
Selain itu, Anwar menegaskan, perusahaan yang telat membayarkan THR ataupun mencicil THR untuk karyawannya, maka perusahaan tersebut dapat dilaporkan.
"Ketentuan cukup jelas, sehingga bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan, misalnya dibayar setelah h-7 lebaran atau dicicil, silahkan dilaporkan," jelasnya.
Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawan juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda karena terlambat membayarkan THR karyawan.
“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dikutip dari Kompas.com (12/4/2021).
Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.