KOMPAS.com - AG (67), nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap setelah mencuri hiasan kubah masjid dari emas.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (11/3/2024), hiasan kubah dengan berat 2,6 kilogram tersebut bernilai Rp 3 miliar.
Warga sempat riuh lantaran hiasan kubah masjid dari emas tersebut menghilang. Warga kemudian melaporkan hilangnya hiasan kubah pada Senin (4/3/2024).
Berikut beberapa fakta pencurian hiasan kubah dari emas yang terjadi di Maluku.
Baca juga: 5 Fakta Crazy Rich Budi Said, Pengusaha Surabaya Tersangka Kasus Emas Antam
Hiasan kubah masjid terbuat dari emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan penambang di Gunung Botak.
HIiasan tersebut sudah terpasang di Masjid Al Huda sejak 2015, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Warga mulai mengetahui bahwa hiasan emas tersebut menghilang sejak Senin (4/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.
Baca juga: Duduk Perkara Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun
Kepala Satuan Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa mengungkapkan bahwa AG mencuri hiasan dari emas tersebut untuk membayar utang, dilansir dari Kompas.com, Senin (11/3/2024).
Aditya menjelaskan, AG mempunyai banyak utang, baik di kampung halamannya maupun di tempat lainnya.
Karena kebutuhan ekonomi, pelaku merencanakan aksinya dengan cukup matang dengan memanfaatkan berbagai alat bantu seperti tangga dan tali.
Baca juga: Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya
AG melaksanakan aksinya mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIT, atau selama tiga jam seorang diri.
Pelaku memakai dua buah tangga kayu, sebuah tali nilon dan penutup wajah ketika beraksi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
AG menarik hiasan tiang alif (hiasan kubah) itu menggunakan kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya.
"Ditarik tiga kali dan tiang alif jatuh ke atas atap masjid. Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ucapnya.
Akibat terjatuh, hiasan kubah masjid tersebut patah. AG lantas kembali mematahkannya menjadi lima bagian.