KOMPAS.com - Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.
Menggadaikan barang adalah kegiatan meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan.
Namun, jika sampai pada waktu yang disepakati barang tersebut tidak ditebus, barang menjadi hak yang memberi pinjaman.
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian
Pegadaian adalah jasa gadai yang legal dan aman. Selain karena perusahaan BUMN, mereka juga melakukan bisnis sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.
Ada beberapa kategori produk atau barang yang bisa Anda gadaikan di Pegadaian, yakni emas, non-emas, dan kendaraan.
Baca juga: PT Pegadaian Tegaskan Tak Pernah Lakukan Lelang Online
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur untuk menggadaikan emas di pegadaian?
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk menggadaikan emas di Pegadaian:
Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman. Berikut prosedurnya:
Berikut ini beberapa keunggulan ketika Anda menggadaikan barang, termasuk emasi, di Pegadaian:
Demikian syarat dan prosedur mengajukan gadai emas di Pegadaian.
Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya