Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya

KOMPAS.com - Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.

Menggadaikan barang adalah kegiatan meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan.

Namun, jika sampai pada waktu yang disepakati barang tersebut tidak ditebus, barang menjadi hak yang memberi pinjaman.

Pegadaian adalah jasa gadai yang legal dan aman. Selain karena perusahaan BUMN, mereka juga melakukan bisnis sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.

Ada beberapa kategori produk atau barang yang bisa Anda gadaikan di Pegadaian, yakni emas, non-emas, dan kendaraan.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur untuk menggadaikan emas di pegadaian?

Cara dan syarat dan menggadaikan emas di Pegadaian

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk menggadaikan emas di Pegadaian:

Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman. Berikut prosedurnya:

Berikut ini beberapa keunggulan ketika Anda menggadaikan barang, termasuk emasi, di Pegadaian:

  • Jangka waktu pinjaman hingga 120 hari dan bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.
  • Bisa dilakukan di kantor Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
  • Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500 juta.
  • Pinjaman bisa langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja.
  • Barang jaminan sudah diasuransikan dan aman.

Demikian syarat dan prosedur mengajukan gadai emas di Pegadaian.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/16/151500065/cara-menggadaikan-emas-di-pegadaian-berikut-syarat-dan-prosedurnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke