Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat Bunga 0 Persen dari Pegadaian? Simak Syaratnya di Sini

Kompas.com - 27/04/2020, 11:52 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com – Ditengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, PT Pegadaian (Persero) meluncurkan program baru untuk meringankan beban nasabah baik konvensional maupun syariah. 

Sebelumnya, Pegadaian telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai. 

Kini, Pegadaian meluncurkan program Gadai Peduli dengan menetapkan bunga 0 persen selama 3 bulan yakni efektif mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2020. 

Baca juga: 5 Tips Mengelola Gaji yang Dipotong Saat Pandemi Corona

"Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid-19," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, pada Senin (27/4/2020). 

Program tersebut menargetkan untuk meringankan beban 5 juta nasabah gadai.

Rinciannya, sebanyak 3,5 juta nasabah eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama program bebas bunga diterapkan. 

Lantas, bagaimana caranya bisa mendapatkan bunga 0 persen?

Baca juga: Dosen Unair Bagikan 4 Tips Bisnis Kuliner Ramadhan di Tengah Corona

Syarat nasabah yang ikut program 

Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta. 

Persyaratan program 0 persen bunga ini adalah dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima.

Untuk pembuktiannya, nasabah tidak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai, karena otomatis, asal pinjaman kurang dari Rp 1 juta, akan di cek oleh sistem yang dimiliki oleh Pegadaian. 

Baca juga: Terkena Dampak Virus Corona? Simak Cara Dapat Penundaan Angsuran dari Pegadaian

Penundaaan jatuh tempo lelang 

Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari. Jadi, ada tambahan 15 hari relaksasi.

Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali untuk memberikan kesempatan kepada nasabah mengumpulkan dana untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.

Kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, dan Arrum Ekspress Loan.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam dan UBS di Pegadaian

Selain itu nasabah Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, serta memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik Covid 19.

Nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id). Selain itu, nasabah juga bisa datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.

Baca juga: Cara Tour Leader Bertahan dari Pandemi Virus Corona

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com