Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David S Perdanakusuma
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Prof. Dr. David S Perdanakusuma, dr., SpBP-RE(K) adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.

Asas Praduga Tidak Bersalah Sakit Covid-19

Kompas.com - 27/04/2020, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM dunia hukum kita mengenal istilah asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent. Artinya, seseorang diduga atau dianggap tidak bersalah sampai diputuskan pengadilan.

Hal tersebut tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ini adalah kaidah hukum yang berlaku di negara kita dan telah menjadi pendapat umum dalam dunia hukum.

Terjadi hal yang berbeda di dalam dunia kedokteran dalam menegakkan diagnosis.

Bila berhadapan dengan seorang yang diduga menderita suatu penyakit akan dianggap sebagai penderita penyakit tersebut.

Pendapat itu dianggap sebagai suatu praduga dalam bentuk diagnosis kerja dan diagnosis banding yang perlu ditindaklanjuti dengan berbagai pemeriksaan.

Jadi asas yang digunakan adalah praduga menderita sampai adanya keputusan hasil gabungan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang menyatakan keputusan penyakitnya sehingga didapat kepastian benar menderita penyakit tersebut atau penyakit lain.

Paradigma yang berlaku di dunia kedokteran adalah asas praduga bersalah dalam pengertian lain yaitu seseorang dianggap menderita penyakit tertentu dan diperlakukan seperti orang yang menderita penyakit tersebut sambil proses penegakan diagnosis dilakukan.

Demikian sikap dan keputusan dalam menghadapi berbagai pasien yang datang dengan keluhan tertentu.

Covid-19

Saat ini Indonesia dilanda bencana wabah Covid-19. Penyakit ini telah menyebar dan menjangkiti banyak masyarakat Indonesia. Angkanya dari hari ke hari terus meningkat baik kesakitan maupun kematian.

Proses penularan membuat orang dengan riwayat kontak baik bergejala maupun tidak mendapat sebutan sesuai dengan kriteria.

Perawatan di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Kamis (23/4/2020). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor membatasi layanan kesehatan setelah 51 tenaga medisnya terindikasi reaktif Covid-19. Layanan yang tetap beroperasi adalah unit kegawatdaruratan, cuci darah, kanker, dan layanan penyakit kronis.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Perawatan di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Kamis (23/4/2020). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor membatasi layanan kesehatan setelah 51 tenaga medisnya terindikasi reaktif Covid-19. Layanan yang tetap beroperasi adalah unit kegawatdaruratan, cuci darah, kanker, dan layanan penyakit kronis.

Orang tanpa gejala (OTG) adalah seseorang yang tidak bergejala namun diketahui memiliki kontak erat dengan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Orang dalam pemantauan (ODP) adalah orang mengalami demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek pilek atau sakit tenggorokan atau batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Pasien dalam pengawasan (PDP) adalah orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas atau sakit tenggorokan atau pilek atau pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com