Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Produk Antiseptik Alkohol Halal, BPJPH Tegaskan Bukan untuk Diminum

Kompas.com - 08/03/2024, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Produk antiseptik beralkohol dengan label halal pada kemasan menjadi perbincangan di media sosial.

Foto kemasan berlogo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) tersebut diunggah oleh akun X @onecak, Jumat (1/3/2024).

Tampak dalam unggahan, kemasan botol berukuran 100 mililiter dengan kandungan etil alkohol sebesar 70 persen.

"Alkohol 70%, antiseptik, untuk kompres," tertulis dalam kemasan.

Lantas, bagaimana penjelasan BPJPH?

Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag


Label halal pada produk antiseptik alkohol

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham membenarkan, produk antiseptik dengan merek dagang Onemed seperti dalam unggahan memang memiliki sertifikat halal.

Bukan hanya alkohol 70 persen, produk lain dari merek serupa dengan kandungan alkohol 90 persen juga sudah mengantongi label halal.

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," jelas Aqil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).

Merujuk data pada Sistem Informasi Halal (SiHalal), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri itu terdaftar bersertifikat halal dengan nomor ID35410001313500222.

Baca juga: 3 Pedagang yang Wajib Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Siapa Saja?

Sertifikat halal produk tersebut resmi diterbitkan BPJPH Kemenag pada 15 Desember 2022.

Menurut Aqil, pemberian sertifikasi halal dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Berdasarkan KMA, antiseptik merupakan salah satu produk yang dikenakan kewajiban sertifikat halal.

"Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," papar Aqil.

Tak hanya antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup jenis produk lain, salah satunya disinfektan.

Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional

Produk antiseptik bukan untuk diminum

Ilustrasi antiseptik.Shutterstock Ilustrasi antiseptik.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com