Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Disebut Cabut Mahasiswa Penerima KJMU, Program Apa Itu?

Kompas.com - 08/03/2024, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disorot publik setelah disebut mencabut penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sudah berjalan.

Meski begitu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak mencabut KJMU.

Ia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang diterapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.

DTKS dipadankan dengan data registrasi dan sosial ekonomi supaya bantuan pendidikan untuk mahasiswa senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester menjadi tepat sasaran.

"Jadi, prosesnya adalah sinkronisasi data dari pemprov dan Kementerian Sosial. Juga digabung dengan data registrasi sosial ekonomi. Ini yang menjadi panduan untuk mengambil sebuah kebijakan," ujar Heru dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap Pertama 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Apa itu KJMU?

Program KJMU yang menjadi perbincangan publik selama beberapa hari terakhir adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu.

KJMU diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan D-3, D-4, dan S-1 sampai selesai dan tepat waktu.

Program tersebut sudah dimulai sejak awal 2016 dan digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

KJMU kemudian dilanjutkan oleh Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan BTP.

Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mencatat, penerima KJMU sudah mencapai 16.708 mahasiswa berdasarkan jumlah penerima KJMU tahap II pada 2022.

Penerima yang masuk daftar KJMU dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Pemprov DKI jakarta bekerja sama dengan 110 perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah untuk menjalankan program tersebut.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan perguruan tinggi swasta yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca juga: Ramai soal KJMU Dicabut, Ini Penyebab dan Penjelasan Pemprov DKI

Syarat penerima KJMU

Ada beberapa syarat yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan manfaat dari KJMU.

Syarat penerima KJMU, yakni:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca juga: Anak PNS Gaji Rendah tapi Dapat UKT Tinggi, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Manfaat KJMU

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada penerima KJMU berupa dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana yang diberikan diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri.

Biaya KJMU juga ditujukan untuk biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com