Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Jakarta Disebut Cabut Mahasiswa Penerima KJMU, Program Apa Itu?

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disorot publik setelah disebut mencabut penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sudah berjalan.

Meski begitu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak mencabut KJMU.

Ia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang diterapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.

DTKS dipadankan dengan data registrasi dan sosial ekonomi supaya bantuan pendidikan untuk mahasiswa senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester menjadi tepat sasaran.

"Jadi, prosesnya adalah sinkronisasi data dari pemprov dan Kementerian Sosial. Juga digabung dengan data registrasi sosial ekonomi. Ini yang menjadi panduan untuk mengambil sebuah kebijakan," ujar Heru dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/3/2024).

Apa itu KJMU?

Program KJMU yang menjadi perbincangan publik selama beberapa hari terakhir adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu.

KJMU diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan D-3, D-4, dan S-1 sampai selesai dan tepat waktu.

Program tersebut sudah dimulai sejak awal 2016 dan digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

KJMU kemudian dilanjutkan oleh Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan BTP.

Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mencatat, penerima KJMU sudah mencapai 16.708 mahasiswa berdasarkan jumlah penerima KJMU tahap II pada 2022.

Penerima yang masuk daftar KJMU dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Pemprov DKI jakarta bekerja sama dengan 110 perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah untuk menjalankan program tersebut.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan perguruan tinggi swasta yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Syarat penerima KJMU

Ada beberapa syarat yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan manfaat dari KJMU.

Syarat penerima KJMU, yakni:

Manfaat KJMU

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada penerima KJMU berupa dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana yang diberikan diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri.

Biaya KJMU juga ditujukan untuk biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/08/160000165/pemprov-dki-jakarta-disebut-cabut-mahasiswa-penerima-kjmu-program-apa-itu-

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke