Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Rusak akibat Bencana Alam Bisa Dapat Biaya Perbaikan, Ini Besaran dan Cara Mengajukannya

Kompas.com - 05/03/2024, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 281 bencana terjadi di Indonesia sepanjang awal 2024.

Dari bencana tersebut, setidaknya 415 infrastruktur mengalami kerusakan selama Januari sampai Maret 2024.

Infrastruktur yang rusak terdiri dari 361 rumah, 12 fasilitas pendidikan, tiga fasilitas kesehatan, dua fasilitas ibadah, 19 fasilitas umum, satu perkantoran, 12 jembatan, dan lima pertokoan.

Untuk merekonstruksi dan merehabilitasinya, pemerintah akan memberikan biaya perbaikan bagi pemilik infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Lantas, bagaimana cara mengajukan perbaikan untuk rumah yang rusak dan berapa biaya yang didapatkan?

Baca juga: Daftar Provinsi Rawan Bencana di Musim Hujan 2023/2024, Ini Kata BNPB


Rumah rusak dapat bantuan dana

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, warga Indonesia yang rumahnya rusak akibat bencana alam dapat mengajukan biaya perbaikan kepada pemerintah.

"Setiap kali ada bencana yang dampaknya bagi kerusakan itu signifikan ada yang namanya Dana Hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi," ujar pria yang akrab disapa Aam itu saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya terjadi bencana alam dapat menetapkan status tanggap darurat di daerah tersebut. Status diberikan ketika daerah tidak dapat menanggulangi kerusakan akibat bencana.

Baca juga: 5 Bencana Paling Aneh di Dunia, Ada Musibah Banjir Cairan Kental

Status tanggap darurat biasanya berlangsung selama dua kali tujuh hari atau total 14 hari, serta dapat diperpanjang sesuai keadaan. Saat itu, pemda dibantu pemerintah pusat melalui BNPB akan melakukan pertolongan, pencarian korban, dan membantu pengungsi.

Setelah masa tanggap darurat selesai, selanjutnya masuk ke fase transisi darurat.

Pada masa ini, pemda akan menghitung serta mencari solusi atas kerugian dan kerusakan yang dialami. Data tersebut dibuat dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

"Ketika pemda tidak dapat menanggulangi kerusakan akibat bencana, maka pemerintah pusat melalui BNPB dapat turun membantu melalui (pemberian) alat, perangkat, personil, dan anggaran Dana Siap Pakai," jelas Aam.

Baca juga: Tips Aman Berlindung Saat Puting Beliung, Apa yang Harus Dilakukan?

Biaya perbaikan bagi rumah rusak

Ilustrasi rumah rusakKOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO Ilustrasi rumah rusak
Lebih lanjut, Aam mengungkapkan, pemerintah telah menentukan besaran biaya perbaikan bagi rumah rusak akibat bencana alam.

Biaya perbaikan yang diberikan akan dikategorikan berdasarkan kerusakan yang dialami. Berikut rinciannya.

1. Rumah rusak ringan

Pemilik rumah yang mengalami kerusakan ringan akibat bencana alam akan mendapatkan biaya rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp 15 juta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com