Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumah Rusak akibat Bencana Alam Bisa Dapat Biaya Perbaikan, Ini Besaran dan Cara Mengajukannya

Dari bencana tersebut, setidaknya 415 infrastruktur mengalami kerusakan selama Januari sampai Maret 2024.

Infrastruktur yang rusak terdiri dari 361 rumah, 12 fasilitas pendidikan, tiga fasilitas kesehatan, dua fasilitas ibadah, 19 fasilitas umum, satu perkantoran, 12 jembatan, dan lima pertokoan.

Untuk merekonstruksi dan merehabilitasinya, pemerintah akan memberikan biaya perbaikan bagi pemilik infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Lantas, bagaimana cara mengajukan perbaikan untuk rumah yang rusak dan berapa biaya yang didapatkan?

Rumah rusak dapat bantuan dana

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, warga Indonesia yang rumahnya rusak akibat bencana alam dapat mengajukan biaya perbaikan kepada pemerintah.

"Setiap kali ada bencana yang dampaknya bagi kerusakan itu signifikan ada yang namanya Dana Hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi," ujar pria yang akrab disapa Aam itu saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya terjadi bencana alam dapat menetapkan status tanggap darurat di daerah tersebut. Status diberikan ketika daerah tidak dapat menanggulangi kerusakan akibat bencana.

Status tanggap darurat biasanya berlangsung selama dua kali tujuh hari atau total 14 hari, serta dapat diperpanjang sesuai keadaan. Saat itu, pemda dibantu pemerintah pusat melalui BNPB akan melakukan pertolongan, pencarian korban, dan membantu pengungsi.

Setelah masa tanggap darurat selesai, selanjutnya masuk ke fase transisi darurat.

Pada masa ini, pemda akan menghitung serta mencari solusi atas kerugian dan kerusakan yang dialami. Data tersebut dibuat dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

"Ketika pemda tidak dapat menanggulangi kerusakan akibat bencana, maka pemerintah pusat melalui BNPB dapat turun membantu melalui (pemberian) alat, perangkat, personil, dan anggaran Dana Siap Pakai," jelas Aam.

Biaya perbaikan yang diberikan akan dikategorikan berdasarkan kerusakan yang dialami. Berikut rinciannya.

1. Rumah rusak ringan

Pemilik rumah yang mengalami kerusakan ringan akibat bencana alam akan mendapatkan biaya rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp 15 juta.

Rumah yang masuk kategori ini memiliki kriteria kerusakan seperti atap lepas, retak kecil pada dinding, lantai terkelupas, pintu dan jendela rusak kecil, serta ada instalasi yang sebagian kecil rusak.

2. Rumah rusak sedang

Pemilik rumah yang mengalami kerusakan sedang akan mendapat biaya perbaikan sebanyak Rp 30 juta.

Rumah yang dinyatakan rusak ringan memiliki kondisi yang bangunannya masih berdiri namun sebagian rangka atap patah, sebagian balok kolom patah, dinding, sebagian kecil kusen pintu atau jendela roboh, sebagian langit-langit atap lepas, serta sebagian besar instalasi listrik rusak.

3. Rumah rusak berat

Pemilik rumah dengan kerusakan berat akan mendapatkan dana rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp 60 juta.

Rumah yang masuk kategori rusak berat, kondisi bangunannya roboh total, atap jatuh, dablok, kolom, dan pelat lanai patah, dinding, pintu atau jendela sebagian besar runtuh, sebagian besar langit-langit atap runtuh, dan instalasi listrik rusak total.

"Ini untuk mereka yang akan membangun sendiri atau sifatnya in-situ, membangun rumah di tempat awal," lanjut Aam.

Warga yang rumahnya rusak akibat bencana alam dapat menggunakan dana rekonstruksi dan rehabilitasi tersebut untuk memperbaiki sendiri rumahnya.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ada di daerah akan mengasistensi perbaikan agar rumah yang dibangun kembali memiliki kondisi lebih baik.

Selain itu, Dinas PUPR juga dapat merelokasi rumah-rumah yang dibangun ulang ke tempat berbeda dari lokasi bencana.

Prosedur pengajuan dana perbaikan rumah rusak

Aam menjelaskan, pihak pemda terlebih dahulu akan mendata warga sekitar yang rumahnya mengalami kerusakan pascabencana alam.

Data tersebut berisi informasi jumlah rumah rusak beserta data diri pemiliknya.

Tim BNPB kemudian memastikan kebenaran data yang diajukan. Jika pengajuan terbukti benar dan disetujui kepala daerah terkait, BNPB akan mengajukannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nanti, Kementerian Keuangan berdasarkan hasil verifikasi dari BNPB, itu langsung (menurunkan) uangnya langsung ke rekening masyarakat masing-masing," tegas Aam.

Sementara itu, pemda dapat mengajukan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap rumah yang rusak melalui aplikasi E-proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Informasi lebih lanjut terkait aplikasi pengajuan biaya perbaikan rumah yang rusak akibat bencana alam dapat diakses melalui laman ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/05/090000665/rumah-rusak-akibat-bencana-alam-bisa-dapat-biaya-perbaikan-ini-besaran-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke