Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 04/03/2024, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan dapat disetop supaya tunggakan tidak bertambah.

Hal tersebut ditanyakan warganet melalui akun X @workfess pada Minggu (3/3/2024).

Ia menanyakan apakah iuran BPJS Kesehatan dapat disetop karena dirinya belum mampu membayar tunggakan yang semakin bertambah.

Selain itu, warganet juga bertanya apakah tunggakan BPJS Kesehatan harus dilunasi terlebih dahulu secara mandiri semisal sudah mendapat pekerjaan.

"work! aku ada tunggakan bpjs kes, misal nanti diterima kerja dan ada fasilitas bpjs kes harus bayar tunggakan tersebut secara mandiri dulu ya? dan bisa kah klo tunggakan itu distop iurannya karena blm mampu bayar dan ternyata makin nambah. mohon infonya temen2," tulis warganet.

Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan warganet soal apakah iuran BPJS Kesehatan dapat disetop supaya tunggakan tidak bertambah.

Ia menjelaskan bahwa tagihan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak akan tetap berjalan sampai dengan peserta tersebut melunasi tunggakannya.

"Dengan jumlah maksimal tunggakan yang dibebankan adalah 24 bulan tertunggak," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Ia menuturkan, peserta yang merasa keberatan dengan jumlah tunggakan dapat memanfaatkan program cicilan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

"(Rehab) disediakan oleh BPJS Kesehatan, yang dapat diakses pada Aplikasi Mobile JKN," jelas Rizzky.

Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan, peserta juga diminta untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan jika hendak dialihkan ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta

Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikatakan Rizzky, peserta dapat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan menggunakan Rehab.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/11/2024), ada beberapa syarat yang harus diketahui peserta sebelum mengikuti Rehab, yakni:

  • Dikhususkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP)
  • Memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4-24 bulan
  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Peserta bisa mendaftar sampai tanggal 28 bulan berjalan. Khusus Februari, pendaftaran dilakukan sampai tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
  • Pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Oleh sebab itu, peserta Rehab tidak perlu mendaftar Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan proses pengajuan Rehab berikut ini agar tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilunasi dengan cara dicicil:

  • Unduh Mobile JKN di App Store maupun Play Store
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Muncul informasi soal Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuan
  • Peserta dapat memilih simulasi tagihan
  • Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan
  • Peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih jika pembayaran berhasil.

Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com