KOMPAS.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan layanan pinjaman uang atau Dana Siaga bagi pekerja formal maupun informal.
Pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan, pihaknya memberikan bunga pinjaman yang cukup kompetitif bila dibandingkan dengan pinjaman online (pinjol).
Ia memastikan bahwa Dana Siaga yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bisa mendapatkan potongan atau paket harga bunga yang bagus," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Simak syarat dan cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya
Oni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank milik negara (Himbara) dan Bank Raya untuk menyalurkan pinjaman uang kepada peminjam atau debitur.
"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," jelasnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon debitur sebelum mengajukan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Baca juga: Kata OJK soal ITB Sediakan Layanan Mencicil Uang Kuliah dengan Pinjol
Selain syarat yang sudah disebutkan, calon debitur juga perlu memahami ketentuan yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut daftarnya:
Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Kepada Kompas.com, Sabtu (2/3/2024), Oni menuturkan bahwa calon debitur dapat mengetahui cara mengajukan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Simak cara meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
Secara lengkap, syarat dan cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di sini.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.