Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta

Kompas.com - 02/03/2024, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan layanan pinjaman uang atau Dana Siaga bagi pekerja formal maupun informal.

Pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan, pihaknya memberikan bunga pinjaman yang cukup kompetitif bila dibandingkan dengan pinjaman online (pinjol).

Ia memastikan bahwa Dana Siaga yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bisa mendapatkan potongan atau paket harga bunga yang bagus," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Simak syarat dan cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan berikut ini. 

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya

Syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Oni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank milik negara (Himbara) dan Bank Raya untuk menyalurkan pinjaman uang kepada peminjam atau debitur.

"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," jelasnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon debitur sebelum mengajukan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Pengajuan hanya dapat dilakukan menggunakan JMO
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek
  • Tidak menunggak iuran
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Minimal gaji Rp 3 juta
  • Lama bekerja di atas dua tahun di perusahaan terakhir
  • Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.

Baca juga: Kata OJK soal ITB Sediakan Layanan Mencicil Uang Kuliah dengan Pinjol

Ketentuan pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Selain syarat yang sudah disebutkan, calon debitur juga perlu memahami ketentuan yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut daftarnya:

  • Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan
  • Bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan
  • Plafon yang diberikan kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000
  • Mendapatkan benefit Rp 25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.

Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Kepada Kompas.com, Sabtu (2/3/2024), Oni menuturkan bahwa calon debitur dapat mengetahui cara mengajukan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Simak cara meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

  • Unduh aplikasi JMO di ponsel
  • Jika sudah, klik "Dana Siaga"
  • Pilih mitra penyedia Dana Siaga
  • Baca syarat dan ketentuan yang diajukan BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika sudah paham klik "Setuju"
  • Pilih daftar sekarang atau pilih masuk jika sudah mempunyai akun Dana Siaga
  • Login menggunakan nomor ponsel yang terdaftar pada mitra penyedia
  • Pilih "Ajukan Sekarang" supaya proses pengajuan Dana Siaga dapat dimulai
  • Lengkapi formulir yang tampil pada layar ponsel
  • Isi formulir dengan informasi rekening gaji yang digunakan untuk pengiriman gaji
  • Lakukan verifikasi pengajuan pinjaman dengan cara mengisi data diri dan unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pastikan data yang tampil pada layar ponsel sudah sesuai
  • Tunggu beberapa saat sampai JMO selesai melakukan proses analisis atas pengajuan pinjaman uang
  • Cek hasil analisis pinjaman dengan mengeklik "Terima Tawaran" untuk melanjutkan proses pinjaman.

Secara lengkap, syarat dan cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di sini.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com